JMSI Banten : Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Lip Service Saja

| Editor: Doddi Irawan
JMSI Banten : Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Lip Service Saja

Penulis : JMSI Banten || Redaksi



INFOJAMBI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten mendukung informasi keterbukaan publik di lingkup pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt Ketua JMSI Provinsi Banten, Dede Zaki Mubarok, saat menghadiri ekspos hasil polling dan dialog publik bertema 'Memotret Keterbukaan Informasi Publik di Tangerang', di Rumah Makan Joglo, Jalan Bojong Pemda, Tigaraksa, Tangerang, Kamis (27/2/2020).

"Keterbukaan publik saat ini memang sangat penting dalam transparansi untuk mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik. Jangan hanya lip Service saja. Tapi harus ada tindakan nyata," katanya.

Dalam diskusi ini mendatangkan narasumber dari Direktur Visi Nusantara, Subandi Misbah, Komisioner KI Provinsi Banten, Luthfi Nawawi, Kabid Infokom Tangerang, Abdul Munir, wartawan senior Wahyudi Haryadi, serta Ketua DPRD Tangerang, Kholid Ismail.

"Ekspos hasil polling dan dialog publik semacam ini luar biasa. Sebab, bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih lagi melakukan transparansi publik," ungkap Ketua DPRD Tangerang, Kholid Ismail.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masyarakat sangat membutuhkan berbagai informasi publik dari pemkab, seperti hasil-hasil pembangunan.

"Pastinya saya mendukung pembentukan komisi informasi. Sebab, semua kan harus terbuka. Saya yakin pemkab juga berterima kasih dengan ekspos hasil polling ini. Saya juga akan mendorong perda itu. Ajukan saja," ucapnya.

Ditambahkan Kabid Infokom Tangerang, Abdul Munir, pemkab sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya keterbukaan informasi publik.

Hal itu ditandai dengan pembuatan web informasi publik dan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

"Pemkab akan menerima permintaan permohonan publik dari masyarakat. Tentu saja asal permohonan itu memenuhi syarat-syarat seperti dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008," katanya.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten, Luthfi Nawawi menuturkan, KI Banten sebetulnya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Tangerang.

"Tahun 2019, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat ke-7 dari delapan kota/kabupaten. Turun dua tingkat dari 2018. Saat itu posisi Tangerang berada pada posisi 5," ungkap Luthfi.

Karena itu, dia berharap di Kabupaten Tangerang bisa segera dibentuk Komisi Informasi Publik.

"Pemkab dan DPRD harus turut mendorong pembentukan Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Direktur Visi Nusantara, Subandi Misbah mejelaskan, ekspos hasil polling ini bisa dipertanggung jawabkan secara ilimah dan profesional.

"Metodologi polling ini menggunakan metode kualitatif. Ini hasil kerja intelektual," tuturnya.

Keterbukaan Informasi Publik di Tangerang belum menggembirakan. Dibutuhkan peran semua pihak, termasuk civil society agar Tangerang lebih transparan," terangnya.

Menurutnya, usai kegiatan ini, akan menyerahkan hasil polling, resume dialog, dan rekomendasi kepada berbagai pihak sebagai bahan awal inisiasi rancangan perda (ramperda) Keterbukaan Informasi Publik.

"Harapan kami, 2021 atau 2022 ramperda tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa pun itu sebutannya, sudah ada. Itu sebetulnya cita-cita besar kami," tandasnya.

Baca Juga: Fachrori : Keterbukaan Informasi Semakin Baik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya