“KPU periode 2022-2027 beserta jajaran di bawahnya, harus mampu melakukan lompatan besar dalam penyelenggaraan Pemilu di zaman yang telah semuanya berbasis internet. Terlebih, banyak aktivitas masyarakat, semuanya sudah selesai melalui perangkat telepon seluler saja,” ungkap Hary.
Sementara, Ketua Pengda JMSI Sumbar, Syahrial Azis menyebutkan, sebagai tempat bernaungnya pemilik media siber, JMSI sangat siap berkolaborasi dengan KPU menyambut sekaligus menyukseskan salah satu pesta demokrasi terbesar di dunia ini.
Baca Juga: Jaringan Media Siber Indonesia Dideklarasikan, Kemenkominfo Beri Apresiasi
“Sebagai sebuah organisasi, JMSI telah terdaftar di Dewan Pers JMSI seiring terbittnya SK Dewan Pers No: 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi Ketua Dewan Pers periode itu, Muhammad Nuh,” ungkap Syahrial Azis didampingi Aguswanto (sekretaris Pengda JMSI Sumbar).
Untuk Sumatera Barat, JMSI beranggotakan 24 orang pemilik media siber. Dimana, sebanyak lima media sudah berstatus terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Ketum PWI Harap JMSI Memberi Manfaat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com