Kemudian, sebanyak lima media berstatus terverifikasi administrasi Dewan Pers dan sisanya sebanyak 14 media lagi telah memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang merupakan salah satu syarat wajib pendirian sebuah media massa saat ini.
Secara nasional, ungkap Syahrial Azis, JMSI telah tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Sedangkan keanggotaannya, sudah seribuan lebih pemilik media.
Baca Juga: Jaringan Media Siber Indonesia Dideklarasikan, Kemenkominfo Beri Apresiasi
“JMSI bukan organisasi profesi seperti PWI, AJI, PFI maupun IJTI yang juga telah terdaftar di Dewan Pers. JMSI adalah organisasi pemilik media khusus media siber (online),” terang dia. ***
Baca Juga: Ketum PWI Harap JMSI Memberi Manfaat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com