BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Heboh penjualan aset daerah, berupa besi tenda darurat, akhirnya ditanggapi oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, Bebi Andihara.
Bebi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8/6/2022, menyatakan bahwa besi tenda itu merupakan aset yang sudah lama tidak terpakai dan berkarat.
Baca Juga: BPBD Batanghari Diduga Jual Aset Negara untuk Perbaiki Kendaraan Operasional
"Aset jenis sampah, itu kan sudah berkarat. Sudah saya ini kan, terus anak buah saya bilang pak ini laku bisa dijual, ya juallah kata saya," ujar Bebi.
Menurut Bebi, besi tenda darurat itu bukan aset pemerintah, tapi pemberian dari lembaga dunia UNICEF (UNHCR) pada tahun 2010. Saat itu BPBD Batanghari belum terbentuk.
Baca Juga: BPBD Batanghari Jual Tenda, Samral Lubis : Itu Hadiah…
"Itu tidak tercatat dalam aset, karena hadiah dari UNICEF. Di kita gak ada gunanya juga," katanya.
Menanggapi pernyataan Sekda Batanghari, bahwa barang yang masuk pasti tercatat sebagai aset pemda, Bebi menyebutkan saat itu sistem pencatatan aset belum begitu bagus. Tenda pemberian tersebut tidak dicatat dalam aset daerah.
Baca Juga: Sekda Batanghari : Menjual Aset Daerah Ada Mekanismenya
"Kami punya dokumen aset, dan aset mulai tercatat tahun 2013-2014. Juga barang itu dibawa dari kantor lama, gak mau kami terima, karena kalau digabung dengan aset baru akan berkarat semua. Masa sampah ditarok ke kami," tegasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com