PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Warga Sengkati Mudo Diciduk BNN Batanghari
INFOJAMBI.COM - Untuk memutuskan mata rantai peredaran Narkotika, BNN Batanghari terus bekerja ekstra mencari dan menyelidiki setiap jaringan pengedar. Peredaran narkotika berkembang, dari kalangan pelajar bahkan para sopir angkutan Batubara.
Baru baru ini, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 16.30 Wib, Tim Brantas BNN Batanghari mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka atas nama Ami Andito bin Azuan Efendi (20) warga Rt 07 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.
Baca Juga: 1 Anggota BNN Batanghari Positif Pakai Sabu Usai Tes Urine
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga setempat. Menurut warga, wilayah Tembesi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut, tim Brantas BNN Batanghari langsung menyelidiki laporan tersebut. Tersangka diamankan saat berada dirumah saudaranya diwilayah Tembesi.
Saat digerebek, ditemukan 9 paket sabu didalam saku celana tersangka sebelah kanan. Adapun berat 9 paket sabu tersebut sekitar 4,39 gram. Menurut tersangka, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tinggal di pulau pandan Jambi.
Baca Juga: Pemain Minyak Ilegal Juga Jualan Sabu
Barang bukti yang diamuankan BNN Batanghari dari tangan tersangka yakni, 9 paket sabu seberat 4,39 gram. Hp samsung, uang tunai Rp 1 juta. Tersangka mengaku memakai narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 lalu. Berbekal pengalaman tersebut, tersangka berdalih menjadi pengedar dengan keuntungan yang menjanjikan.
Penangkapan terhadap tersangka Ami Andito, dibenarkan oleh Kepala BNN Batanghari M Zuhairi melalui kasi berantas BNN Batanghari AKP Cahya saat menggelar konferensi pers dikantor BNN Batanghari Rabu (25/9/2019).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Tembesi. "Begitu dapat laporan, tim brantas BNN Batanghari langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, tersangka mengaku, sabu dijual kepada sopir truk batubara perpaket. "Jualnya perpaket, ada yang jual Rp 100 ribu hingga 500 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Harapan kami semoga dengan seringnya kita melakukan penangkapan pelaku Narkoba, peredaran Narkoba di Batanghari bisa menghilang dengan sendirinya," ungkap Kasi Brantas AKP Cahya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com