Jual Shabu, Eka Diciduk

| Editor: Doddi Irawan
Jual Shabu, Eka Diciduk
ILUSTRASI



MUARABULIAN — Eka Saputra (41), warga Desa Tebingtinggi, Pemayung, Batanghari, Senin pagi diciduk polisi. Eka ditangkap setelah melakukan transaksi shabu.

Kasat Narkoba, Iptu Dian Poernomo, menjelaskan, pencidukan tersangka beradasarkan informasi warga sekitar. Masyarakat resah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Bermodal informasi itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Batanghari bergerak dan menangkap tersangka di Desa Tebingtinggi. Dari tangan tersangka didapat barang bukti satu paket kecil shabu, satu alat hisap dan satu ponsel.

"Dari pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari Kota Jambi. Kami masih mengejar jaringan narkoba ini," ucap Dian.

Akibat perbuatannya, Eka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, junto pasal 127 UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya 4 – 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (infojambi.com)

Laporan : Raden || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya