INFOJAMBI.COM - Jajaran Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Praktek pelacuran tingkat tinggi itu dikendalikan dari sebuah hotel berbintang di Kota Jambi. Seorang mucikari, VVP, sudah diamankan.
Informasi yang didapat INFOJAMBI.COM, VVP ditangkap saat menawarkan seorang wanita kepada pria hidung belang.
Dalam aksinya, VVP menawarkan wanita muda melalui media sosial. Sebagai barang bukti, polisi menemukan alat kontrasepsi bekas pakai.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan anggotanya.
"Kami menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online," kata Santoso, Kamis (30/12/2021).
Santoso menjelaskan, VVP ditangkap ketika menunggu di lobi sebuah hotel. Kala itu dia baru saja mengantar tiga wanita kepada pelanggan.
"Kami dapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam tiga kamar," kata Santoso.
Dari hasil pemeriksaan VVP, diketahui wanita ini sudah melakukan prostitusi online sejak setahun terakhir. Setidaknya sudah lima perempuan yang “dijual”.
"Ada ada mahasiswi, dan ada juga wanita asal luar Kota Jambi," kata Santoso.
Mantan Kapolres Batanghari ini membeberkan, untuk satu kali transaksi, VVP mematok tarif minimal 2,5 juta rupiah. Hasil transaksi itu mereka bagi dua.
Kemungkinan ada kaitan kasus ini dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya.
"Masih kami kembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya, VVP terancam pasal berlapis, yakni pasal 27 junto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 30 junto pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.
“Tersangka bisa dihukum di atas lima tahun penjara,” ujar Santoso.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
Baca Juga: Macam Sinetron… Berlagak Polisi Memeras, Pacar Dijual Online
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com