Judi Sabung Ayam, Sembilan Warga Siulak Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Judi Sabung Ayam, Sembilan Warga Siulak Ditangkap
Polisi tangkap pejudi sabung ayam / foto : riko pirmando



INFOJAMBI.COM — Operasi penyakit masyarakat (pekat) Siginjai 2017, Polres Kerinci meringkus sembilan pemain judi sabung ayam, berikut barang buktinya.

Sembilan orang yang diamankan tim reskrim Jatanras dan tim Sabhara Polres Kerinci itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Koto Aro, Siulak, Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKPB Dwi Mulyanto SIK SH mengatakan, sembilan pejudi sabung ayam itu adalah JM (45), HM (40), JP (35), YR (49), AR (39), TS (42), FS (39), YE (40) dan MR (60). Semuanya warga Desa Koto Rendah, Siulak.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim didampingi Kasat Sabhara turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan unit sepedamotor, dua ekor ayam aduan, uang Rp 1,6 juta dan satu buah gelangang adu. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. (Riko Pirmando — Kerinci)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya