Jumawarzi Ditahan, Gerindra Jambi Serahkan Proses Hukum

| Editor: Doddi Irawan
Jumawarzi Ditahan, Gerindra Jambi Serahkan Proses Hukum


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DORA

Baca Juga: Sutan Adil Siap Dorong Revitalisasi Taman Budaya





Sutan Adil Hendra




INFOJAMBI.COM - Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, soal ditahannya anggota DPRD Tebo yang juga kader Partai Gerindra, Jumawarzi, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, Selasa (15/10/2019).





Jumawarzi ditahan di Lapas Klas II/B Muara Tebo dalam kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu. 

Baca Juga: Gerindra Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Sebulan Full





"Karena sudah memasuki ranah hukum, Gerindra Jambi  menghargai dan menyerahkan sepenuhnya kepada  proses hukum," kata Ketua DPD Partai Gerindra Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH), Jumat (25/10/2019).





Gelar sarjana yang dipakai Jumawarzi pada kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudinya diduga diperoleh dengan cara tidak sah.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Akomodir Warga Miskin dan Sekitar Sekolah





Gelar Sarjana Hukum itu dibeli Jumawarzi dari seorang mantan rektor, sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta. Untuk mendapatkan gelar itu Jumawarzi membayar 30 juta rupiah.





Anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra ini resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, terhitung sejak 15 Oktober 2019.





Jumawarzi melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan pra-peradilan.





SAH menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai AD/ART partai, apabila sudah keluar putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). 





"Kalau sudah jelas melanggar dan ada putusan inkracht, tidak bisa diteruskan lagi. Pasti ada sanksi dari partai, karena ancaman hukuman kasus itu di atas lima tahun," ujar SAH seraya menyebut kasus gelar akademik palsu itu merugikan Dapil II Tebo. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya