JY Nekat Cabuli Pacar Dihotel

| Editor: Muhammad Asrori
JY Nekat Cabuli Pacar Dihotel
Pelaku JY dibekuk polisi di sebuah hotel.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Niat hati memadu kasih di sebuah hotel, JY (19) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, malah dibekuk aparat kepolisian Polsek Bangko, karena dilaporkan orang tua korban.

JY mengaku selama menjalin hubungan korban sebut saja Bunga (nama samara), sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-isteri. Pertama kali ia lakukan dirumahnya, saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Selanjutnya mereka melakukan perbuatan terlarang itu, di salah satu hotel di Kota Bangko.

Aksi bejat JY terhadap pacarnya itu, diketahui setelah orang tua korban curiga, anaknya yang tak pulang ke rumah pada saat itu. Orang tua korban ketika itu mendapat telepon dari temannya dan menayakan keberadaan anaknya, namun orang tua korban menjawab jika korban berada di rumah temannya.

Kemudian, teman orang tua korbanpun mencoba mengecek ke tempat dimana korban pergi bermain. Namun korban tak berada dikediaman teman orang korban. Setelah ditelusuri rupanya korban dan JY menginap di sebuah hotel di Kota Bangko.

Merasa khawatir, orang tua korbanpun menyuruh kakak korban, untuk mengecek korban yang diketahui menginap di sebuah hotel. Setelah di cek, rupanya benar korban dan pelaku JY sedang berada di dalam kamar Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 22.00 wib.

Merasa adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh JY, akhirnya kakak korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Bangko.

Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, pelaku langsung dibekuk aparat Kepolisian Polsek Bangko. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah melalukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota, Iptu Echo Sitorus, membenarkan petugas sudah mengamankan seorang pemuda berinisial JY di sebuah hotel, diduga sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menyetubuhi korban,” jelas Iptu Echo Sitorus, Minggu(21/10/2018).

Kapolsek juga menjelaskan, meskipun keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, namun korban masih dibawah umur dan itu ada undang-undangnya yang mengatur jika dilarang menyetubuhi anak dibawah umur.

“Untuk pelaku, akan kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak, No.35 tahun 2014, dengan ancaman penjara diatas lima belas tahun,” pungkasnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya