Untuk lulusan perguruan tinggi atau swasta dengan program studi terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar), atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0).
Akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75, serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir / diketahui pembantu dekan bidang akademik (berlaku untuk S1 maupun S2).
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
“Persyaratan khususnya, tinggi badan minimal pria 162 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku. Pendidikan akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, selama 6 bulan,” jelas Alam.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Alam mengajak para lulusan sarjana di Provinsi Jambi mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS 2024 di Polda Jambi.
“Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai Perwira Polri, guna memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Alam. ***
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com