Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Johan Hutasoit (41), warga Sukakarya, Kotabaru, Kota Jambi, terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan, yang kabur dari Lapas Sumatra Barat, berhasil diringkus.
Johan yang sebelumnya membunuh tiga orang, juga kabur dari Lapas Jambi tahun 2017. Dia divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus curanmor.
Untuk menangkap Johan, polisi terpaksa melepaskan tembakan, karena dia berusaha melawan.
Johan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi, setelah ditangkap di rumahnya oleh anggota Buser Polsek Kotabaru dan Resmob Polda Jambi.
Kabur dari Lapas Jambi, Johan tiga tahun menjadi buronan. Dia kabur saat terjadi kerusuhan di Lapas Jambi.
Celakanya, dalam pelariannya Johan sempat mencuri mobil dan sepeda motor. Polisi menyita mobil, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro menyebutkan, Johan masuk dalam DPO yang kabur dari Lapas Sumbar dan Jambi. Dia mencuri mobil dan motor di enam lokasi di Kota Jambi.
Selain di Kota Jambi, Johan juga mencuri di Kabupaten Kerinci, bersama tiga temannya yang telah ditangkap oleh Polres Kerinci.
Johan mengakui mencuri mobil dan motor saat buron. Hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Akibat perbuatannya Johan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com