INFOJAMBI.COM - Ihctyiar Komarwan (23), pelaku pembunuhan security PTPN 6, Ari Dominggus (25), telah menyerahkan diri, Rabu, 11 Mei.
Sebagai barang bukti, Polres Batanghari mengamankan sebilah pisau, kayu, sepeda motor, handphone, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
Akibat perbuatannya, Ihctyiar dikenakan pasal 340 KUHP. Dia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ihctyiar dan Ari sebenarnya teman sekerja di bagian keamanan PTPN 6. Pembunuhan berawal dari rasa sakit hati Ihctyiar pada Ari.
Baca Juga: Kasihan... Kanker Riyanti Makin Parah, Pemerintah Tak Serius Membantu
Kasus bermula dari Ari meminjam sepeda motor pelaku. Ari dinilai tidak sopan ketika mengembalikan kunci motor.
Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com