KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Farendi Lasandi (33), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berhasil ditangkap polisi.
Farendi ditangkap Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, di Dusun 4, Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri
Pria ini melarikan diri membawa istri dan anaknya, setelah menghabisi nyawa tetangganya, Defi Mustikalana.
Pembunuhan terjadi lantaran Farendi marah istrinya sering digoda oleh Defi. Bahkan terakhir Farendi melihat langsung Defi memegangi istrinya.
Baca Juga: Empat Tahun Dicari, Sanjaya Akhirnya Tertangkap
Defi terbunuh di Lorong Walet, Kelurahan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, 26 Oktober lalu. Defi tewas akibat kepalanya dipukul dengan balok beton.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, sebelum melarikan diri ke Sumatera Selatan, Farendi sempat kabur ke Jangkat, Merangin.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Pengusaha Medan Ditangkap di Thehok
Dalam pelarian itu Farendi membawa istri dan kedua anaknya, mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Eko menceritakan, Farendi nekat menghajar Defi karena kesal istrinya diganggu. Defi sering mengirim singkat kepada istri Farendi melalui aplikasi WhatsApp.
Puncaknya, Farendi sudah bisa menahan emosi lagi, saat pulang kerja dia melihat Defi memegang istrinya, di depan rumahnya.
“Pelaku memergoki korban sedang mengganggu istri pelaku, di depan rumah korban. Korban menyentuh tubuh istri pelaku. Emosi pelaku langsung memuncak,” kata Eko.
Tidak terima dengan perbuatan Defi yang dinilai kelewat batas, Farendi mengambil sebilah parang dan mengejar Defi. Beruntung Defi berhasil melarikan diri.
Farendi yang makin berang terus mengejar Defi. Mereka akhirnya berduel dan saling pukul.
"Di TKP itulah pelaku mengambil sebongkah balok semen dan menghajar korban di bagian kepala hingga tewas,” ungkap Eko.
Farendi mengakui telah membunuh Defi. Dia merasa kesal istrinya kerap diganggu.
“Saya khilaf dan emosi. Saya membacok dia secara spontan,” ujar Farendi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang, balok beton, jaket, dan celana jeans milik korban.
Akibat perbuatannya, Farendi dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com