Laporan : Jefrizal
INFOJAMBI.COM — Setelah sekian lama memeriksa dan mengumpulkan bukti, pihak kejaksaan akhirnya menahan Kepala Desa Mudo, Syamlawi dan seorang kontraktor, Yusuf, Selasa (22/5/2018).
Syamlawi dan Yusuf diduga menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan fisik di-markup hingga menjadi temuan BPK.
Kedua tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus selama sekitar tujuh jam.
Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul tiga sore. Keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi persyaratan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi membenarkan penahanan tersangka kasus proyek Desa Mudo tahun 2016. Dari audit BPK, diperkirakan negara dirugikan Rp 212 juta.
“Tersangka lain belum dipikir. Kami fokus kasus ini terlebih dahulu,” kata Johan. ***
Editor : IJ2
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com