Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
Hasan Kepala Desa Seling Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin (foto Jefrizal)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Buntut dari kisruh pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) di Desa Seling akhirnya sampai ke ranah hukum, dimana pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 13.00 WIB Kepala Desa Seling Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin melaporkan warganya sendiri dengan tuduhan pengrusakan aset negara.
Kepala Desa Seling datang ke Polres Merangin seorang diri menggunakan pakaian dinasnya sehari-hari, dimana sampai di Polres Merangin Kades Seling langsung mendatangi SPKT Polres Merangin.
Usai di terima laporanya, sang kades langsung menjalani pemeriksa di ruangan tindak pidana umum Sat Reskrim Polres Merangin.
Hasan Kades Seling usai yang di jumpai media Infojambi.com usai pemeriksaan, menjelaskan jika kedatangan dirinya ke Polres Merangin untuk melaporkan warganya yang telah merusak kantor desanya.
“Saya hari ini resmi melaporkan kejadian perusakan aset negara yang di lakukan warga saya akibat tidak terima tentang pembagian BLT, dan mudah-mudahan dengan laporan saya ini bisa membuat efek jera buat warga saya yang melakukan tindakan melawan hukum saat pembagian BLT,” ucap Hasan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com