Kades Tanjung Putra Jalani Sidang Kedua

| Editor: Muhammad Asrori
Kades Tanjung Putra Jalani Sidang Kedua


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Kades Tanjung Putra, Romzi, saat diperiksa polisi (Foto/Raden Soehoer).




INFOJAMBI.COM - Kemas Romzi Putro (49) alias Bowo, yang notabene seorang Kades Tanjung Putra Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan, dan pemalsuan.





Romzi yang lebih dikenal dengan nama Bowo, sebelumnya sempat dijemput paksa dari kediamannya oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 23.00 wib, karena tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan pihak penyidik.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Tindakan jemput paksa itu, sesuai laporan polisi nomor : LP /B- 92 / VI/2017/ Spk / Res Batanghari, tanggal 12 Juni 2017. Romzi tersandung perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 ayat (1) dan atau pasal 385 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP.





Dalam kasus ini, korbannya bernama Anzri (52) warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam. Kejadiannya tahun 2007 lalu. Romzi diamankan dengan barang bukti berupa satu buah sporadik atas nama Anazri, kwitansi pembayaran dan surat jual beli.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Walaupun sempat ditangguhkan, ternyata Romzi telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Muara Bulian, 22 Mei 2019 lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman P Nababan, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi.





"Sidang kedua, Rabu 22 Mei 2019 lalu, selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan dari penuntut umum pada tanggal 11 Juni 20019 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim P Nababan Jum'at (31/5/2019).





Menanggapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batanghari, Takdirman, mengatakan, Romzi akan diberhentikan sementara.





"Dalam Peraturan Permendagri itu ada aturannya, jadi bisa diberhentikan sementara. Bila ancaman diatas 5 tahun, maka dapat diberhentikan sementara," katanya.





Lantas siapa yang akan menggantikan Kades tersebut nantinya? Takdirman, menjelaskan, yang menggantikan posisinya sesuai dengan wewenang Camat setempat.





"Pelaksana harian (Plh)-nya nanti sesuai usulan Camat setempat," ungkap Takdirman.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya