PENULIS : MUAMMAR
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Wagub Ingatkan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
INFOJAMBI.COM - Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek rehab Kantor Bupati Muarojambi yang dikerjakan CV Citra Dwi Pratama dinilai tidak ada yang salah.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muarojambi, Yultasmi, dalam klausul kontrak SMK3, tender sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, memberi tenggang waktu 15 hari untuk melakukan persiapan K3.
Baca Juga: Selama 2017, Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Mencapai 96,49 Persen
Kontrak proyek senilai 4,9 miliar rupiah itu ditandatangani 17 Juli 2019.
"SMK3 rehab Kantor Bupati Muarojambi belum ada kesalahan yang fatal, karena mereka baru masuk delapan hari dalam masa proses persiapan," terang Yultasmi.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Ingatkan Kontraktor Kedepankan K3
Menurut Yultasmi, pada hari pertama sampai ketiga, para pekerja baru melakukan pembersihan. Sifatnya mayor, atau belum membahayakan lingkungan dan merusak fungsi bangunan secara keseluruhan.
"Pihak CV Citra Dwi Pratama sudah berkoodinasi dengan kami. Kami sudah cek, memang baru sebatas persiapan saja. Kami sudah surati agar segera menggunakan K3 dalam bekerja," ujar Yultasmi.
Pernyataan kadis PUPR tersebut dibantah oleh seorang ahli K3 yang enggan disebut namanya. Menurutnya SMK3 harus dilaksanakan dari hari pertama pengerjaan oleh rekanan.
"Apalagi sudah menggunakan alat, seperti bor penghancur beton dan cangkul dalam penggalian pondasi, semua pekerjaan itu pasti ada resikonya. Itulah gunanya pengawas ahli K3, untuk memprediksi resiko-resiko apa saja yang timbul ketika bekerja," katanya.
Sumber itu mengungkapkan, pada hari pertama pengawas ahli K3 akan mengumpulkan dan memberi pengarahan pada pekerja, mengenai bahaya yang bisa timbul ketika bekerja, agar para pekerja memahami penggunaan K3," pungkasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com