Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) "bongkar muat" ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Merangin mencuat. Kamis (15/10/2010).
Pasalnya beberapa kali supir bongkar muat barang diminta uang oleh sejumlah oknum yang mengatas namakan organisasi Tranportasi pada sejumlah supir saat melakukan bongkar muat diwilayah Kota Bangko.
Modus pungli tersebut yakni mengatasnamakan jasa bongkar muat itu menggunakan karcis yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) Kabupaten Merangin Syafrani, bahwa kuat dugaan praktek pungli itu benar adanya.
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktifitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10.000 untuk sekali bongkar muat barang," kata bang Kanceng baru baru ini.
Dikatakan Kanceng, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu, dia juga menjelaskan untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar bawah Bangko dan Pasar Rakyat type A Kota Bangko.
"Langsung aja tanya ke Dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang," imbuhnya.
Terpisah Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi terkait karcis ilegal berwarna biru yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia atau (F-SPTI) mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di Instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI - red) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry.
Sementara itu Sekretaris F-SPTI Joko Wahyono saat dikonfirmasi terkait Pungli tersebut membenarkan jika saat ini pihaknya belum mengantongi izin terkait pungutan yang dilakukan pada mobil bongkar muat barang tersebut.
"Izin sudah kita buat, namun saat ini masih proses di perizinan dan belum selesai. Kita juga akan segera berencana melakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten Merangin terkait hal ini, sehingga nanti apa yang bisa kami lakukan untuk kerja sama ini,"ungkapnya.
Saat ditanya sebelum izin keluar, kenapa F -SPTI saat ini sudah melakukan pemungutan pada mobil angkutan Barang?. Joko mengaku jika hal tersebut merupakan uji coba awal yang dilakukan sambil menunggu izin keluar.
"Tapi kemarin sudah saya setop, menjelang izin keluar. Insaallah dalam beberapa Minggu kedepan semuanya sudah selesai doakan saja. Karena kami juga ingin agar pungutan pada angkutan barang yang selama ini tidak jelas dan pungli dimana - mana, maka ini merupakan solusi kita agar kedepan angkutan barang hanya satu pintu lewat organisasi kita. Karena organisasi kita ini adalah organisasi nasional, jadi ini adalah upaya kita membantu pemerintah itu sendiri," pungkasnya.
Dari data yang berhasil didapat media ini pada karcis bongkar muat barang yang diduga ilegal tersebut, yakninya tertulis Rsran Yono selaku Ketua dan Joko W ahyono sebagai Sekretaris.
Namun hingga saat ini belum ada penertiban terkait pungli yang dilakukan sejumlah oknum yang mengatas namakan organisasi Tranportasi tersebut.***
Baca Juga: Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com