“Yang ada nama Amrizal, lahir 12 April 1974, di Kapujan, dengan ijazah nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” ujar Harmen, seusai memberi keterangan di Polda Jambi, beberapa waktu lalu.
Harmen yakin Amrizal anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, memakai ijazah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Masalah ini muncul lantaran kemudian Amrizal memiliki ijazah Paket C. Ijazah itu didapatnya dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada tahun 2008.
Bermodal ijazah Paket C, Amrizal lalu mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Kerinci pada 2009. Syarat mendaftar caleg harus memiliki ijazah minimal SLTA atau Paket C.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Persoalannya untuk mendapatkan ijazah Paket C itu. Dasarnya kan harus dari ijazah SMP. Kalau tidak ada ijazah SMP, kok bisa dapat ijazah Paket C?” kata Harmen.
Pada Pemilu 2009 Amrizal belum beruntung. Dia gagal duduk di DPRD Kerinci. Tahun 2014 dia nyaleg lagi. Kali ini dia berhasil. Bahkan, pada Pemilu 2019, dia juga lolos nyaleg untuk kedua kalinya.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Lolosnya Amrizal ke legislatif sempat diungkit-ungkit. Dia didemo, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Kerinci. Entah apa sebabnya, kasus itu sampai sekarang tidak jelas juntrungnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com