Kakek Diringkus Polisi Curi Sepeda Motor

| Editor: Wahyu Nugroho
Kakek Diringkus Polisi Curi Sepeda Motor

Laporan Andra Rawas



Dua orang pelaku curanmor (foto Andra Rawas)

INFOJAMBI.COM -- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yakni Mustafa (56), warga Lorong Kayu Manis Rt.14 No.53, Kelurahan Simp. IV Sipin dan Edi Junaidi (62), warga Lorong Tukang Jahit Kel. Lebak Bandung, diringkus anggota Polsek Kotabaru Jambi.

Keduanya berhasil ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor, karena berusaha melawan, petugas harus melumpuhkan pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah kunci liter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pelaku Mustafa mengaku dirinya telah mencuri dua motor Revo bersama rekanya tersebut, setelah berhasil motor langsung dijual, belum sempat dapat uang, keburu ditangkap polisi.

"Akan di jual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Yang tahu lokasi awalnya dia (Edi) dan yang punya alat-alatnya juga, "sebutnya.

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifi Senin (16/7/2018) mengatakan keduanya di amankan di kawasan pasar Kota Jambi. Saat dilakukan penangkapan Mustafa mencoba melarikan diri sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan. "Tindakan tegas dilakukan karena berusaha melarikan diri, dan keduanya mencuri di kawasan Transito Kecamatan Kota Baru, "bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru, keduanya akan ternacam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya