Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora
narkoba-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Seorang kakek, Sayuti, warga Desa Pulau Betung, Pemayung, Batanghari hanya bisa pasrah, saat diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kakek berumur 56 tahun ini digerebek di rumahnya, ketika mengemas sabu sebelum dipakai dan dijual. Teman kakek ini, YD, berhasil kabur dari kepungan polisi.
Kakek ini mengaku menderita stroke. Saat ditangkap, dari tangan residivis kasus narkoba ini diamankan sepuluh paket sabu dengan berat puluhan gram, termasuk uang tunai hasil penjualan sabu.
Penyakit stroke yang diderita Kakek Sayuti sempat kambuh ketika dia diringkus. Polisi terpaksa membawanya ke rumah sakit.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz menyebutkan, penangkapan Kakek Sayuti ini berkat adanya laporan masyarakat. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utamanya.
Kakek Sayuti mengaku minta tolong pada rekannya membeli obat. Namun dia malah diberi sepuluh paket sabu. Sabu ini rencananya dijual, dan hasilnya untuk membeli obat stroke.
Kakek Sayuti kini diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com