Kakek-kakek 67 Tahun Nekad Jual Narkoba Jenis Shabu

| Editor: Muhammad Asrori
Kakek-kakek 67 Tahun Nekad Jual Narkoba Jenis Shabu
AF penjual narkoba jenis shabu diamankan polisi.

Laporan Rudy Ichwan



INFOJAMBI.COM – Satuan Narkoba (Satnakoba) Polres Sarolangun, kembali berhasil meringkus salah seorang penggedar dan penjual Narkotika jenis shabu. Kali ini, pelakunya seorang kakek, AF (67) warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

Kapolres Sarolangun AKBP, Dadan Wira Laksana, melalui Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu. Dirinya mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Iya benar, penangkapan kita lakukan, Jumat (28/9/2018) lalu, sekitar pukul 14.00 wib, dirumah pelaku,” kata AKP Tongam Manalu, Kamis (4/10/2018).

Barang bukti yang berhasil kita amankan, tegas Manalu, berupa satu buah kaleng berwarna hitam berisi kemasan 50 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening, diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu katanya, juga ditemukan dua buah bong alat penghisap yang digunakan untuk menghisap shabu dan uang sebesar Rp 15 juta, juga diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.

"Terduga, pelaku ini diamankan saat sedang duduk santai di dalam rumah. Anggota unit Sat narkoba masuk dan langsung mengamankan pelaku serta memanggil perangkat desa setempat, untuk melakukan penggeledahan," terangnya.

Untuk modus pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya itu, lanjut AKP Tongam Manalu, dengan cara menyelipkan narkotika jenis shabu yang sudah dimasukkan kedalam plastik kecil diantara obat antibiotik.

"Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari Kota Jambi. Dan untuk penjualan, rata-rata pelaku menjual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, per bungkus kecil," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata AKP Togam Manalu, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2).

Sementara itu, AF terduga pelaku yang diamankan Polres Sarolangun, saat dikonfirmasi mengaku, menjalankan bisnis haram itu, sudah sejak Mei lalu, untuk mencukupi kebutuhan ekonominya sehari-hari.

"Penghasilan saya menjual shabu, hanya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Dalam satu bulan saya mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta. Dan ini terpaksa saya lakukan, karena beberapa kali usaha saya bangkrut terus," ujar AF berdalih.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Ditinggal Sang Kepala, Dua Dinas Dipimpin Peltu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya