Kakek Pencabul Cucu Masih Diamankan

| Editor: Wahyu Nugroho
Kakek Pencabul Cucu Masih Diamankan

Penulis : Tim Liputan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Seorang kakek berinisial D, warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin yang mencabuli cucunya saat ini masih mendekam di tahanan Mapolres Merangin.

Polisi masih mendalami kasus ini. Akibat ulahnya, sang kakek bisa dihukum 15 tahun penjara.

Perbuatan pria berusia 46 tahun ini sungguh keji. D tega mencabuli cucunya yang masih berumur tujuh tahun.

Celakanya, D bukan cuma satu kali mencabuli cucunya, tapi sudah tiga kali. Perbuatan itu dilakukannya di pondok kebun durian dan di rumahnya.

Pencabulan terjadi ketika sang cucu yang sering dititipkan orangtuanya pada sang kakek. Untuk memuluskan niatnya, sang kakek membujuk cucunya dengan pakaian baru.

Kejadian ini terkuak setelah korban bercerita pada orangtuanya dan kontan saja orang tuanya marah anaknya dicabuli, lalu D dilaporkan ke polisi.

Selain mengaku khilaf, perbuatan bejat itu dilakukan D lantaran sudah lama tidak berhubungan intim.

Akibat perbuatannya D akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan bisa diancam hukuman 15 tahun penjara. ***

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya