Kakek 51 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

| Editor: Wahyu Nugroho
Kakek 51 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Kakek Z 51 tahun cabuli anak di bawah umur (foto Rhomi Efendi)




INFOJAMBI.COM - Satreskrim Polres Kerinci mengamankan kakek 51 tahun dengan inisial Z warga Kota Sungai Penuh yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial CT 12 salah seorang pelajar di Kota Sungai Penuh.





Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Toni Hidayat mengatakan pelaku adalah paman korban dimana kejadian terjadi saat korban tidur di rumah pelaku, kaena nafsu birahi, pelaku membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya, korban sempat melawan namun pelaku membekap mulut korban dan terus menyetubuhi korban.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





"Ya korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, korban adalah ponakan dari pelaku, kronolagis saat itu korban tidur dirumah pelaku, melihat korban tertidur pelaku membuka celana korban untuk melakukan hubungan intim, korban terbangun dan sempat melawan namun pelaku membekap mulut korban dan terus memaksa untuk menyetubuhi korban", ujar Iptu Toni Hidayat Senin (8/4/2019).





Iptu Toni Hidayat juga menambahkan dari keterangan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





"Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu," tambahnya





Terungkapnya kejadian ini pelaku menceritakan kepada kakaknya, karena tidak terima kakak korban melaporkan pelaku ke polres kerinci dan pelaku di tahan untuk di mintai keterangan.





Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal primer 76 d pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 E pasal 82 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda 5 milliar rupiah.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya