INFOJAMBI.COM – Lapas Sarolangun memberi klarifikasi terkait pemindahan sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Kepala Lapas Sarolangun, Ibnu Faizal, membenarkan sebanyak 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya menjalani masa pidana terbukti positif narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas.
Baca Juga: Plt. Gubernur : Lapas Harus Memberikan Layanan Terbaik
Ibnu menegaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan internal yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan, sekaligus pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Iya benar. Ini hasil pemeriksaan rutin. Sebagai tindakan pencegahan juga penghentian peredaran barang terlarang tersebut. Oknum petugas yang bermain sudah diberikan tindakan tegas, ada hukuman dinas yang diterima mereka, plus satu orang pejabatnya,” tegas Ibnu, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Bangko Pisitif Konsumsi Narkoba
Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menambahkan, langkah tegas tidak hanya diberikan kepada oknum petugas yang terlibat, tapi juga pada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total 22 WBP yang positif narkoba, sebagian dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan lain sebagai bagian dari langkah penertiban dan pengawasan lebih ketat.
Baca Juga: Delapan Warga Binaan Sungai Penuh Dipindahkan ke Sengeti
Rinciannya, sebanyak 9 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak, sementara 10 orang lainnya dimutasi ke Lapas Sungai Penuh.
Adapun tiga warga binaan lainnya juga telah mendapatkan persetujuan untuk dipindahkan dari Lapas Sarolangun.
Selain pemindahan, seluruh WBP yang terlibat juga telah dikenakan sanksi administratif dengan dimasukkan ke dalam Register F di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara.
Register F merupakan buku catatan resmi yang digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran tata tertib yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Data tersebut dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi sistem informasi resmi dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan.
“WBP yang masuk Register F dapat kehilangan hak remisi, asimilasi, dan integrasi, seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat untuk jangka waktu tertentu. Jadi kami sudah berikan punishment atau hukuman bagi WBP ini. Tidak kami biarkan,” tambah Irwan.
Irwan menegaskan, ke depan Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperketat pengawasan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas dan terukur, baik terhadap warga binaan maupun aparat internal lembaga pemasyarakatan.
Langkah tersebut juga akan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, M Askari Utomo, membenarkan pihaknya telah menerima mutasi sembilan warga binaan dari Lapas Sarolangun.
Menurutnya, proses pemindahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
“Benar kami ada menerima sembilan orang dari Sarolangun, dan kami jalankan prosedur tetap sebagaimana penerimaan WBP. Kami tempatkan mereka di ruangan maksimum prioritas dan mendapat pengawasan ekstra, agar tidak menimbulkan masalah ketertiban yang tidak diinginkan,” jelas Askari.
Dengan langkah penindakan tersebut, pihak pemasyarakatan berharap upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terus diperkuat, sekaligus memastikan pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan dalam lingkungan yang tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com