Kalipertama, KPU Diskualifikasi Calon Pemenang Pilkada

| Editor: Muhammad Asrori
Kalipertama, KPU Diskualifikasi Calon Pemenang Pilkada
KPU Pusat setujui rekomendasi Penwaslu Kab.Kepulauan Yapen-Papua, batalkan Paslon Petahana ll foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Pembatalan pasangan calon baru, pertama kalinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak.

Keputusan membatalkan pasangan calon (Paslon) pemenang Pilkada dilakukan, setelah KPU Pusat menyetujui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua yang mendiskualifikasi paslon petahana nomor urut satu, Tonny Tesar-Frans Sanadi.

Dalam Pilkada serentak, paslon nomor satu Tonny-Frans, meraih suara terbanyak dalam Pilkada di ujung Kawasan Timur Indonesia itu.

Dalam surat yang beredar dikalangan wartawan, diketahui KPU Pusat mengeluarkan surat dengan sifat segera, perihal tindak lanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen. Surat ditandatangani Komisioner KPU, Arief Budiman, selaku Plh (Pelaksana Harian) Ketua KPU.

"Mungkin baru pertama kali dalam sejarah dilaksanakannya Pilkada serentak, calon petahana didiskualifikasi dalam proses pencalonan sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati, karena dinilai melakukan pelanggaran secara masif dan terstruktur," kata Wakil Sekjen DPP Partai Hanura yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Ian Mandenas menanggapi surat KPU Pusat tersebut di Jakarta, Rabu (22/3).

Dalam surat bernomor 236/KPU/III/2017, tertanggal 20 Maret 2017 itu, berisi tiga hal Petunjuk Pelaksanaan KPU Pusat, pertama meminta KPU Provinsi Papua, melakukan supervisi dan monitoring tugas KPUD Kabupaten Yapen, dalam menindanlanjuti rekomendasi Panwas Yapen yang mendiskualifikasi calon pemenang Pilkada.

Kedua, meminta agar tidak melibatkan Ketua KPU Provinsi Papua dalam supervisi dan/atau pengambilan keputusan dalam proses Pilkada di Kabupaten Yapen. Karena Ketua KPU Provinsi Papua, memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon.

Ketiga, memerintahkan KPU Provinsi Papua, berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dalam melaksanakan proses supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud, serta melaporkannya proses tersebut kepada KPU Pusat.

Dalam suarat KPU Pusat tersebut juga dijelaskan, petunjuk pelaksanaan dari KPU Pusat tersebut merupakan tindak-lanjut dari suart KPU Kabupaten Yapen Nomor 60/KPU-Kab/030434110/II/2017, tertanggal 13 Maret 2017 tentang permohonan petunjuk pelaksanaan atas rekomendasi Panwas yang telah membatalkan pasangan Tony Taser-Frans Sanadi, selaku calon pemenang Pilkada dengan perolehan suara terbanyak.

Menurut Yan Mandenas, dengan surat dari KPU Pusat yang menindaklanjuti rekoemndasi Panwas itu, maka proses rekapitulasi yang sempat diskorsing untuk menunggu keputusan KPU Pusat dapat dibuka dan dilanjutkan kembali prosesnya.

"Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara di dua pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Yapen Barat dan distrik Wonawa. Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan Bupati terpilih," kata Yan. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Dua Pesan Khusus KH Saman Awang untuk Anwar Sadat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya