surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Joshua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis sore ( 18/8/2022).
Surat kuasa kedua terkait soal pencurian, karena terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.
Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," jelas pengacara yang pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP dan pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama.
Baca Juga: Kapolda Jambi Kunjungi Keluarga Besar Almarhum Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com