Kemudian, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong tentang laporan pelecehan seksual, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana."Itu fitnah terhadap orang mati," tegas CEO Advokat & Konsultan Hukum Firma Hukum Victoria, Jakarta ini.
Surat kuasa jelas Kamarudin surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," katan pendiri Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.
Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?
Setelah mendapatkan surat kuasa, Kamaruddin cs langsung kembali ke Jakarta, Kamis sore Jumat (18/8/2022)***
Baca Juga: Kapolda Jambi Kunjungi Keluarga Besar Almarhum Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com