Kamarudin : Lima Perkara Pidana Akan Menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs

Hari ini Jumat (19/8/2022)  pengacara Kamaruddin cs akan melaporkan lima tindakan pidana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawati

Reporter: Rifki Romadani | Editor: Admin
Kamarudin : Lima Perkara Pidana Akan Menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs
Pengacara Kamarudin Simanjuntak memperlihatkan lima surat kuasa dari keluarga almarhum Joshua || Foto : Rifki
Sedangkan surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan "obstruction of justice", yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Kemudian, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong tentang laporan pelecehan seksual, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana."Itu fitnah terhadap orang mati," tegas CEO Advokat & Konsultan Hukum Firma Hukum Victoria, Jakarta ini.

Surat kuasa jelas Kamarudin surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," katan pendiri Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.

Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?

Setelah mendapatkan surat kuasa, Kamaruddin cs langsung kembali ke Jakarta, Kamis sore Jumat (18/8/2022)***

Baca Juga: Kapolda Jambi Kunjungi Keluarga Besar Almarhum Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya