Kantor Imigrasi Jambi Bongkar Upaya WNA Yaman Dapatkan Dokumen RI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua warga negara asing asal Yaman.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Kantor Imigrasi Jambi Bongkar Upaya WNA Yaman Dapatkan Dokumen RI
Warga Yaman berinisial FAM berusia 27 tahun, dan AHM berusia 24 tahun, diamankan Imigrasi Jambi | foto : andra rawas

INFOJAMBI.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua warga negara asing asal Yaman

Warga Yaman itu berinisial FAM berusia 27 tahun, dan AHM berusia 24 tahun.  

Baca Juga: Zola Bantu Petugas Imigrasi Layani Warga

Mereka diduga melakukan pelanggaran serius, berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.

Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan visa kunjungan wisata C1.  

Baca Juga: Jutaan Muslim Yaman Alami Kelaparan Berkepanjangan

Alih-alih melaksanakan kunjungan sesuai tujuan visa, mereka justru memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan paspor RI. 

Permohonan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan ditindaklanjuti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.  

Baca Juga: Ustadz Solmed Kecewa dengan KBRI di Singapura

FAM dan AHM hadir bersama dua warga negara Indonesia. Mereka menyertakan dokumen berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan kutipan akta lahir.  

Kecurigaan muncul ketika keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik. Ketidakmampuan berbahasa Indonesia membuat petugas mendalami kasus ini lebih lanjut.  

Keduanya kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui identitas sebagai warga negara Yaman.  

FAM dan AHM menyebut pengajuan paspor dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Hingga kini JFFR tidak dapat dihubungi.  

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, visa C1, e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Semua dokumen diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas utama. 

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ungkapnya, Rabu 18 Februari.  

Petrus menambahkan, tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar aturan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan orang asing di Kota Jambi.  

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyebut tindakan ini merupakan implementasi program Akselerasi Pengawasan Orang Asing. 

Program tersebut dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas, FAM dan AHM diduga kuat melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin keimigrasian, serta Pasal 126 huruf c tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Hubertus menjelaskan, keduanya memenuhi unsur Pasal 75 UU Keimigrasian. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi menetapkan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, pendetensian di ruang detensi, deportasi, serta usulan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya