Kantor Imigrasi Kerinci Deportasi Dua WNA

| Editor: Muhammad Asrori
Kantor Imigrasi Kerinci Deportasi Dua WNA
Ilustrasi

Penulis : Rhomi Efendi
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Kerinci, Selasa (12/2/2019), men deportasi dua warga negara asing (WNA), asal Liberia dan Bangladesh yang ditangkap karena terbukti tidak memiliki pasport dan kelengkapan lainnya.

Tindakan deportasi berawal dari penangkapan dua WNA asal Liberia di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, saat akan melarikan diri.

Kepala Imigrasi Kelas II Kerinci, Azhar, membenarkan hal ini, kedua WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Kedua orang yang dideportasi hari ini, adalah Sengbah Kennedy (25) asal Liberia dan Halim asal Bangladesh," ungkap Azhar.

Halim (Bangladesh) dideportasi pukul 16.00 Wib dari Bandara Sukarno-Hatta menuju Dhaka mengunakan pesawat Malindo Airlines. Kemudian Sengbah Kennedy (Liberia) dideportasi, pukul 20.30 Wib dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Liberia mengunakan pesawat Etiophia Airlines.

“Batas pengawasan keberangkatan hingga Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” ujar Azhar.

Turut hadir dalam upaya deportasi dua WNA ini, Kepala Devisi Imigrasi Prov.Jambi, Perwakilan Bais TNI Jambi dan Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kerinci.***

 

Baca Juga: Trump akan Deportasi Jutaan Imigran Ilegal saat Menjabat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya