JAKARTA — Kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.
Media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik dengan berorientasi pada kemajuan.
Sementara pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesional dan dikelola oleh orang-orang yang profesional pula.
Demikian antara lain bunyi Deklarasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dibacakan budayawan Jaya Suprana, dalam peluncuran di Pusat Studi Kelirumologi, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta, Senin (17/4).
Ketika membacakan deklarasi itu, Jaya Suprana yang merupakan salah seorang anggota Dewan Penasehat SMSI, didampingi Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, Sekjen SMSI Firdaus dan sejumlah pengurus SMSI, baik dari pusat maupun daerah. Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo dan pakar komunikasi politik Hendri Satrio, berdiri di samping Jaya Suprana.
Peluncuran dihadiri sekitar 100 orang. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, juga tampak hadir. Pengurus SMSI pusat yang hadir, antara lain anggota Dewan Penasehat Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Sayid Iskandarsyah.
Hadir pula Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Mursyid Sonsang, Ketua Bidang Hukum dan Arbitrase Tarmilin Usman, Bendahara Basril Basyar dan Ketua Departemen Pengembangan Daerah Eka Putra Nazir. Beberapa pemegang mandat di sejumlah provinsi juga hadir dalam peluncuran.
"Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan, pers menghadapi tantangan yang tidak ringan," sambung deklarasi yang dibacakan Jaya Suprana.
Dengan demikian, diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan media siber dan membangun media siber profesional.
"Atas pertimbangan-pertimbangan di atas didirikanlah sebuah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber dengan nama Serikat Media Siber Indonesia, disingkat SMSI," tutup Jaya Suprana yang juga pendiri Museum Rekor Indonesia (MURI).
Sebelum deklarasi dibacakan, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan, SMSI didirikan pada 21 Maret 2017. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah pula dicatatkan di notaris.
"Kami telah memiliki dan sedang menyusun pengurus SMSI di 27 provinsi. Setiap provinsi memiliki sekitar 20 - 35 perusahaan media siber," ujar Teguh.
Dalam waktu dekat, kepengurusan SMSI dilengkapi di 34 provinsi di tanah air. Deklarasi SMSI diawali diskusi bertema "Kekeliruan Kebebasan Kebablasan", menghadirkan Jaya Suprana, Eko Sulistyo dan Hendri Satrio sebagai pembicara. Diskusi dipandu salah seorang anggota Dewan Penasehat SMSI, Atal S Depari.
Dalam diskusi, Eko Sulistyo, mengatakan perusahaan media siber profesional sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi demokrasi yang kuat. "Kami menyambut baik kehadiran SMSI dan berharap dapat memperkuat media-media siber di Indonesia, sehingga demokrasi tidak mundur," ujarnya.
Peluncuran SMSI ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Teguh Santosa yang diserahkan kepada Jaya Suprana, Eko Sulistyo, Atal S Depari dan Eka Putra. Aktivis Lieus Sungkharisma yang hadir juga mendapatkan potongan tumpeng. (infojambi.com/PM)
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com