Penulis: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meninjau langsung pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 di wilayah perbatasan Jambi - Sumatera Barat, Jumat (30/4/2021).
Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM 50, nomor 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Dalam peninjaun tersebut, Kapolda Jambi meminta para pemudik untuk mengantongi surat keterangan bebas covid-19 sesuai edaran Kepala BNPB Nomor 13 tahun 2021, baik berupa Swab PCR atau Rapid Antigen.
Untuk diketahui, belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi.beberapa kabupaten kota masuk zona merah. Dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.
Kapolda Jambi menegaskan, jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi akan diswab. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.
"Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Sudah disarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada, yang melintas harus putar balik," tegasnya.
Dalam peninjauannya pos penyekatan arus mudik tersebut, Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi, disambut wakil Bupati Muaro Bungo Safrudin Dwi Afriyanto, Kapolres Bungo AKBP Mokh Lutfi serta Dandim Bute Letkol Inf Ariyanto.
"Saya imbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19," katanya. (*)
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com