Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Bertempat di aula Polda Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi memimpin Pembekalan Pra Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) untuk pesonel Polda Jambi, Senin (27/7/20).
Selain Kapolda, dalam sidang BP4R juga dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Yudi K dan Kabag Watpers Polda Jambi, AKBP Ahyar serta pasangan personel Polri yang akan menikah.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang ini wajib dilaksanakan bagi personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah," jelas Kabid Humas.
Ditambahkannya , sidang ini juga merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari, agar kehidupan keluarga senantiasa rukun dan harmonis.
"Wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri. Harus siap menerima resiko menjadi istri anggota polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas," tegas Alumni Akpol 1994 ini.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com