Kapolres: Maunya Illegal Driling Dilegalkan

| Editor: Wahyu Nugroho
Kapolres: Maunya Illegal Driling Dilegalkan


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Kabupaten Batanghari kaya akan potensi hasil buminya. Tanah dalam wilayah desa Pompa Air Kecamatan Bajubang misalnya, hasil bumi didaerah tersebut patut dipertimbangkan.





Tanah diwilayah desa Pompa Air mengandung minyak. Namun, hingga kini pengolahan minyak mentah disana tergolong bisnis Illegal. 

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, saat konferensi pers, Kamis (9/1/2020), terkait penangkapan empat pelaku pengeboran minyak tanpa izin belum lama menegaskan bahwa, dirinya sangat menyayangkan kegiatan tersebut tidak dilegalkan saja.





Menurutnya, jika dilegalkan secara resmi, otomatis PAD Kabupaten Batanghari meningkat drastis.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Lebih jauh dikatakannya, selama ini yang ditangkap hanyalah para pelakunya saja. Sementara warga yang ditangkap mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.





"Maunya kegiatan Illegal Driling dilegalkan. Kasihan melihat warga yang menjadi tumbal. Kenapa di daerah lain kegiatan yang sama bisa dilegalkan, namun di Kabupaten Batanghari masih Illegal. Saya rasa kalau dilegalkan, pastinya lebih teratur. Sebab, dikelola oleh orang-orang yang sudah berpengalaman. Tentunya, pihak Pertamina juga ikut mengolah jika betul-betul resmi dilegalkan," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto.





Dia menambahkan, terjadinya ledakan dan sebagainya dilapangan selama ini, sambungnya, berarti yang mengolah bukan ahlinya. "Kalau yang dilakukan para pelaku Illegal Driling saat ini hanya dikerjakan secara manual. Tentunya sangat berbahaya, terjadinya ledakan dan sebagainya. Namun, jika dikerjakan oleh para ahlinya, saya yakin pengeboran minyak berjalan lancar," ujarnya.





Disinggung apakah sudah ada koordinasi dengan Pemkab Batanghari dan Pertamina terkait hal ini? Kapolres menjelaskan, beberapa waktu lalu sudah ada disarankan untuk dilegalkan. Namun, prosesnya tidak segampang membalikkan telapak tangan.





"Iya, semuanya butuh proses. Bahkan harus ada surat resmi dari kementerian Migas. Jika dilegalkan, masyarakat yang pengangguran bisa bekerja dengan sempurna," jelasnya.





Selama status pengeboran minyak tanpa izin masih berstatus Illegal, selama itu pula pihaknya melakukan kegiatan patroli rutin dilokasi pengeboran. "Untuk penjagaan didalam sana tetap kami lakukan. Siapapun orangnya jika terbukti melakukan aktifitas Illegal Driling maka akan kami amankan beserta barang buktinya," tutup Kapolres. ***






BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya