Kapolres Merangin Janji Usut Kasus Kekerasan pada Wartawan

| Editor: Doddi Irawan
Kapolres Merangin Janji Usut Kasus Kekerasan pada Wartawan
Yuneldi Yunis Koto



BANGKO — Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum pekerja Usaha Dagang (UD) Limbah Cahaya, di Desa Sungaiulak, Nalo Tantan, terhadap wartawan Riko Saputra. Dia mengakui tersangka FD tidak ditahan.

“Kita akan usut kasus yang dialami wartawan Riko Saputra, kalau perlu kita nanti memanggil saksi ahli dari Dewan Pers,” ujar Kapolres saat menerima Ketua PWI Merangin dan pengurus Persatuan Wartawan Merangin (Porwam), di ruang kerjanya, Senin siang (12/2).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Guntoro pada Ketua PWI Merangin Yuneldi Yunis Koto dan sekretaris Doni Sobri serta Ketua Porwam Nazarman.

Pertemuan dilakukan usai Kapolres menerima puluhan wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan yang ada di Merangin. Mereka mendesak pihak Polres Merangin mengusut tuntas kejadian yang mengarah pada penganiayaan dan perampasan kamera milik wartawan.

“Kita berharap Polres Merangin mengusut kasus ini. Tindakan oknum pekerja Limbah Cahaya itu sudah mengarah pada sikap yang menghalangi jurnalis dalam mendapatkan informasi atau berita,” ujar pria yang akrab dipanggil Haji Uyun.

Dia menyebutkan, sikap oknum karyawan itu dapat diancam dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) dan (3). Di sisi lain dia berharap semua pihak menghargai profesi wartawan. Para jurnalis dalam tugasnya dilindungi UU. Tersebab itu pula tidak boleh dilakukan kekerasan terhadap wartawan.

“Wartawan bekerja mencari berita untuk kepentingan masyarakat. Mari sama-sama kita menghargainya,” tegas pria yang baru kembali menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Maluku bersama Ketua PWI Provinsi Jambi Mursyid Sonsang itu.

Di tengah dialog, pengurus PWI Merangin menyerahkan Buku Saku Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers. Dalam buku saku tersebut dipapar dan dijelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik, prosedur pengaduan pada Dewan Pers, pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan dan lain sebagainya.

Termasuk juga Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang berisi tentang koordinasi dan pegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Dimaksud sebagai dasar pijakan bagi penyidikan kasus terhadap pers tersebut. (infojambi.com)

Laporan : Jefrizal / Yuneldi

 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya