KUALATUNGKAL — Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, buka-bukaan tentang kasus-kasus kriminal yang berhasil diungkap jajarannya. Ekspose disampaikan Agus bersama Wakapolres Kompol Ilyan Candra.
Kasatreskrim AKP Gokma Uliate Sitompul, Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, Kapolsek Tungkalulu AKP Arif Nazarudin, Kapolsek Pengabuan Iptu Lumbrian dan Kabag Ops Kompol NP Nainggolan ikut mendampingi.
Pada kasus narkoba, Polres Tanjabbar menangkap RF alias AK, di Rumah Makan Bareh Solok, Tungkalulu. RF adalah pengedar dan pemakai. Dari tangannya diamankan alat timbang digital dan shabu.
Di Tungkalilir, Asan Kadri alias Asan Caluk, warga Jalan Kelapa Gading, dibekuk karena menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Dari tangannya disita satu paket shabu seberat 4,72 gram seharga Rp 6 juta.
Asan mengaku mendapat pasokan shabu dari luar Jambi. Dia sempat ditangkap, tapi karena tidak ada barang bukti dia akhirnya direhab. RF dan Asan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kasus pencurian, tersangka AT pernah menjadi residivis. AT nekat mencuri ketika terjadi kebakaran. Dia pura-pura membantu para korban dan memanfaatkan situasi untuk mengambil harta korban.
Di Jalan Bahagia, Kualatungkal, M Delfi (14) mengaku sudah empat kali mencuri. Modusnya, Delfi pura-pura main dengan anak korban. Ketika rumah kosong, dia mengambil barang-barang yang ada di rumah korban.
Mengenai kasus anak di bawah umur, diserahlan ke pihak pengadilan. Selain itu ada juga kasus pencurian kabel tembaga senilai Rp 46 juta di wilayah Tungkalulu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus anak di bawah umur masih dalam penyelidikan dan pengembangan, karena pelaku berasal dari luar Tanjabbar. (infojambi.com/D)
Laporan : Raini
Baca Juga: Wabup Tanjabbar Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com