INFOJAMBI.COM - Masalah yang dihadapi Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, juga mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Edi menegaskan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang gajinya selama dua tahun yang dianggap kelebihan bayar oleh negara. Dia minta Pemerintah Kabupaten Muarojambi bertanggung jawab.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Kalau Asniati masih juga dibebankan mengembalikan uang Rp.75 juta itu, secara tegas Edi Purwanto menyatakan akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
Edi menjelaskan, uang yang harus dikembalikan Asniati itu adalah uang gajinya selama dua tahun mengajar. Dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu, tanpa pemberitahuan.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Edi menilai, gaji yang selama dua tahun diterima Asniati itu merupakan hak yang harus dibayarkan atas jerih payahnya mengajar.
“Beliau selama dua tahun itu aktif mengajar. Saya menilai beliau berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau beliau tidak mengajar tapi menerima gaji, itu jelas salah,” ujar Edi.
Baca Juga: Edi Purwanto Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com