MUAROJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sekda Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono, bersama Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir dalam rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Rapat untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ridan Kabupaten Muarojambi, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Pengurus PWI Muarojambi Masa Bakti 2023 - 2026 Dilantik
Budhi Hartono mengatakan, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak, 2004 mendatang, akan menjadi ajang suksesi kepemimpinan di daerah di seluruh Indonesia.
“Momen itu sangat rentan dengan pelanggaran netralitas ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2012. Setiap ASN harus memiliki asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku berdasarkan realitas,” kata Budhi.
Baca Juga: Gubernur Jambi Salat Idul Adha di Muarojambi
Budhi menegaskan, dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 20021, dinyatakan bahwa ASN dilarang memberi dukungan kepada calon kepala negara dan kepala daerah serta wakilnya.
Aturan itu juga berlaku untuk calon kepala desa, calon anggota legislatif, dan calon anggota dewan perwakilan daerah. Untuk itu perlu ada pedoman pengawasan netralitas ASN, guna mencegah pelanggaran dalam proses pemilukada serentak.
Baca Juga: Pemkab Muarojambi Terima Piagam Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com