Kasus Al Haris Masih Berlanjut, EM Tunjuk Adri sebagai Kuasa Hukum

| Editor: Doddi Irawan
Kasus Al Haris Masih Berlanjut, EM Tunjuk Adri sebagai Kuasa Hukum
Aan Koto saat melapor ke Polres Merangin



KOTAJAMBI — Kasus Al Haris yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap EM, isteri seorang anggota polisi, kini ditangani Polda Jambi. EM menunjuk Adri SH sebagai kuasa hukumnya.

Kamis (13/7) Adri mendatangi Polda Jambi, menyerahkan secara resmi surat kuasa hukum dari EM. "Kami telah bertemu dengan penyidik di Subdit IV Renata (kekerasan terhadap anak dan wanita),” kata Adri.

Adri juga memastikan kasus Al Haris yang kebetulan menjabat Bupati Merangin ini ditangani oleh Polda Jambi. Bukan lagi di Polres Merangin.

Secara resmi, Adri menerima kuasa hukum dari EM dan suaminya, Janliardi, Selasa (11/7). Tugasnya mendampingi EM selaku korban dalam kasus itu.

Adri mengungkapkan, sebagai kuasa hukum EM, ia sudah menyiapkan enam alat bukti. Satu diantaranya berupa rekaman suara pembicaraan antara Al Haris dan EM. Durasinya cukup panjang.

“Alat bukti itu siap dihadirkan ke penyidik dan dibuktikan di pengadilan nanti," kata Adri.

Adri mengaku masih menunggu perkembangan penyidikan. Dalam waktu dekat ia akan mendampingi EM dan suaminya menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.

“Informasinya tim penyidik Polda Jambi saat ini sedang ke Merangin, mengumpulkan keterangan tambahan dari korban dan saksi lainnya,” kata Adri.

Sementara itu, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hery Manurung, membenarkan bahwa kasus Al Haris sudah diambil-alih dari Polres Merangin. Kini Polda Jambi yang menangani kasus tersebut.

Al Haris sendiri hingga hari ini belum mau menjawab konfirmasi dari INFOJAMBI.COM. Dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat.

Al Haris dilaporkan atas dugaan pelecehan dan percakapan tidak menyenangkan terhadap EM, dengan laporan bernomor LP/B-171/VII/2017/Res Merangin/SPKT. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya