INFOJAMBI.COM — Lambannya penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, menjadi sorotan Tokoh Masyarakat Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, H Daswarsya.
Daswarsya mendesak Polda Jambi agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang dituduhkan kepada Amrizal. Dia minta kasus tersebut tidak menggantung setelah dilaporkan 10 bulan silam.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Menurut Daswarsya, kasus ini mesti cepat diselesaikan, agar masalahnya terang benderang. Jika tidak terbukti, Polda Jambi sebaiknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau Polda Jambi tidak tuntas mengusut kasus ini, bisa merusak citra institusi Polri. Bukti-bukti dan keterangan-keterangan sudah banyak, tapi Polri tidak menegakkan hukum. Ada apa,” ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Daswarsya juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak selektif saat memeriksa dokumen yang diajukan Amrizal, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada tahun 2014.
Jika Amrizal terbukti menggunakan ijazah milik orang lain hingga bisa duduk sebagai anggota legislatif, Daswarsya menganggap Amrizal telah melakukan pembohongan publik.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Tak hanya itu, bila dugaan itu terbukti, Daswarsya pun menilai Amrizal juga telah merusak citra dunia pendidikan, karena ijazah merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com