Daswarsya juga menyayangkan nama Partai Golkar ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Partai senior di Republik Indonesia itu mestinya tidak tinggal diam, mengingat Amrizal adalah kader mereka.
Kasus ijazah Amrizal ini sudah lama bergulir, mulai dari dia lolos menjadi anggota DPRD Kerinci periode 2014 - 2019, sampai menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi masa bakti 2024 - 2029.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Menariknya, kendati sudah dilaporkan ke kepolisian, kasus itu tidak kunjung selesai ditangani polisi. Belakangan muncul kabar kasus ini sudah SP3, alias dihentikan penyidikannya, namun dibantah oleh Polda Jambi.
Dalam kasus ini, Amrizal diduga memakai identitas ijazah milik orang lain, seperti nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP), bahkan nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Dari beberapa surat yang diperoleh, ada surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Di dalam surat kopian itu tertera nama Amrizal, kelahiran Kemantan, Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976.
Surat kehilangan ijazah terbitan 2007 tersebut ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Bayang, Erman Ahmad. Surat itu membenarkan, bahwa Amrizal adalah siswa SMPN 1 Bayang dengan nomor BP 431.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Tapi surat itu kemudian dibantah oleh Harmen, Kepala SMPN 1 Bayang setelah Erman Ahmad. Harmen menyatakan, pada masa dia menjabat, tidak ada siswa SMPN 1 Bayang bernama Amrizal yang lahir di Kerinci, Jambi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com