INFOJAMBI.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, terus menarik perhatian masyarakat. Dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu makin ramai di media sosial.
Salah satunya di akun Facebook milik Dilas Dizar. Dilas memposting berita seputar kasus yang melilit Amrizal. Dalam berita itu Amrizal menyatakan kasusnya sudah dihentikan oleh penyidik Polda Jambi.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Kepada sebuah media online, Amrizal menyatakan saya sudah pernah diperiksa di Polda Jambi. Hasilnya, kasusnya sudah dihentikan, atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pernyataan Amrizal itu tak pelak menimbulkan reaksi tajam dari para netizen, terutama yang berdomisili di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan akan melakukan gelar perkara pada Januari 2025 ini, guna menentukan kelanjutan kasus Amrizal.
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta, sebagai langkah persiapan gelar perkara.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta. Setelah meminta keterangan Ahli Pidana, gelar perkara dijadwalkan awal Januari 2025, untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com