Kasus Amrizal Dihentikan ? Polda Jambi Membantah…

Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, terus menarik perhatian masyarakat. Dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu makin ramai di media sosial.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Kasus Amrizal Dihentikan ? Polda Jambi Membantah…
Tangkapan layar komentar netizen terhadap kasus Amrizal | red

Seperti diberitakan, dalam proses penyelidikan kasusnya, Amrizal sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi. Namun Polda Jambi terus mengusut kasus itu. 

“Ketidakhadiran terlapor pada panggilan sebelumnya tidak menghambat proses hukum. Prosedur terus berjalan hingga gelar perkara selesai. Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidik," tegas Maulana.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Santer beredar, Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, diduga mencatut dua identitas milik orang lain, guna mendapatkan surat kehilangan ijazah SMP.

Identitas pertama, nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP) 431 milik Amrizal, seorang pria kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974. 

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Amrizal pemilik asli nomor induk 431 ini terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Kedua, nomor STTB 0728387. Nomor STTB yang dipakai Amrizal adalah kepunyaan Endres Chan, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Pria kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974 itu kini bertugas di Sumatra Barat. 

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Dari dua identitas kesiswaan itu, Amrizal berhasil mengantongi surat kehilangan ijazah dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada tahun 2007.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya