Kasus Amrizal Dihentikan ? Polda Jambi Membantah…

Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, terus menarik perhatian masyarakat. Dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu makin ramai di media sosial.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Kasus Amrizal Dihentikan ? Polda Jambi Membantah…
Tangkapan layar komentar netizen terhadap kasus Amrizal | red

Bermodal surat kehilangan ijazah SMP itulah Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dari sini awalnya Amrizal menikmati “empuknya” kursi anggota DPRD.

Diketahui, Amrizal  selama 10 tahun, 2014 - 2019 dan 2019 - 2024, menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci. Kini dia duduk pula sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk periode 2024 - 2029. Partainya, Golkar. ***

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya