Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. ***
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com