INFOJAMBI.COM - Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, semakin menjadi sorotan publik. Politisi Partai Golkar itu telah dilantik Senin lalu.
Sebelumnya, Amrizal dua periode lolos menjadi anggota DPRD di Kabupaten Kerinci. Tahun 2014 - 2019 dan 2019 - 2024. Tapi dia tenang-tenang saja.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Publik benar-benar dibuat bengong oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Tak ada satupun yang berupaya meluruskan kasus itu. Padahal, jika Amrizal terbukti bersalah, miliaran keuangan negara dirugikan.
Amrizal viral karena diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk mendapatkan ijazah Paket C —tanda tamat pendidikan setingkat SLTA. Bermodal ijazah Paket C itulah dia menjadi anggota legislatif.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Untuk mendapatkan ijazah Paket C, Amrizal diduga memakai surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Dengan surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang diterbitkan tahun 2007, Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976 itu seakan menunjukkan dia benar sekolah hingga tamat dari SMP Negeri 1 Bayang.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Namun, belakangan terungkap, Amrizal memakai nomor Buku Pokok (BP) 431. Sementara, nomor BP, atau sekarang dikenal dengan nomor induk 431 itu aslinya milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com