Kasus Amrizal “Tampar” Muhammadiyah, KPU dan Bawaslu Mana ?

Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, semakin menjadi sorotan publik. Politisi Partai Golkar itu telah dilantik Senin lalu.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Kasus Amrizal “Tampar” Muhammadiyah, KPU dan Bawaslu Mana ?
Amrizal seusai dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029 | dia

Diketahui, Amrizal telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, Senin (12/9/2024). Pelantikan dihadiri seluruh ketua partai politik, termasuk Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. 

Cek Endra menegaskan, meski Amrizal telah dilantik, proses hukumnya terus berlangsung tidak akan terpengaruh.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

“Itu biarlah. Saya serahkan pada penegak hukum, sedang dalam proses, tunggu saja hasilnya seperti apa. Namun untuk pelantikan tetap berlaku,” kata mantan Bupati Sarolangun itu.

Cek Endra menegaskan, jika dugaan Amrizal memakai ijazah palsu terbukti, Partai Golkar dipastikan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amrizal. 

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

“Ya, nanti melalui prosedur PAW. Kita menunggu sajalah, apapun hasil pengusutan kepolisian. Kami akan ikuti,” ujar Cek Endra.

Sementara itu, ditemui wartawan setelah pelantikan, Amrizal tetap enggan berkomentar tentang kasus ijazah yang sedang dihadapinya. 

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Menariknya, pada acara pelantikan, Amrizal dikawal oleh beberapa orang di kanan kirinya. Dia satu-satunya anggota dewan yang pakai pengawalan.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya