KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus Fiki Harman Malawa (20), tersangka kasus pembunuhan begal di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebut, setelah mendapat keterangan Fiki yang mengaku menjadi korban, polisi langsung memberi asistensi perkara.
Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri
“Itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Fiki memang benar korban dari aksi pembegalan. Dia saat itu melindungi dirinya,” kata Andri pada konferensi pers, Minggu (12/5/2024).
Andri menerangkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditemukan fakta, Fiki saat kejadian dipalak oleh dua orang. Mereka saat ini berstatus korban, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbat (24).
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
“Edo meninggal dunia akibat dibacok Fiki, sedangkan Hardi sempat kritis, juga karena dibacok Fiki,” tambah Andri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Fakta pertama yang ditemukan polisi, sebelum kejadian penganiayaan, didapat bukti bahwa kedua korban melakukan pemalakan terhadap Fiki. Pemalakan dilakukan oleh Edo dan Hardi, dibuktikan dengan chatting mereka.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Hardi, yang kini menjadi korban penganiayaan. Juga ada bukti chatting antara Edo dan Hardi. Fakta itu tidak terbantahkan.
Saat pemalakan, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki, yang saat itu sedang berboncengan motor dengan adiknya, LH (16). Karena tidak punya uang, mereka kemudian mengambil handphone Fiki.
Handphone itu kemudian berpindah tangan ke Hardi. Handphone tersebut ditemukan oleh perawat klinik di ruang perawatan Hardi.
Ketika pemalakan terjadi, Fiki sempat berduel dengan Edo dan Hardi. Edo dapat memukuli LH, adik Fiki, sehingga membuat Fiki kesal dan melakukan perlawanan.
Edo lantas mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kanannya, dan langsung mengayunkan ke leher Fiki. Namun, sabetan pisau berhasil ditangkis, mengakibatkan telapak tangan kiri Fiki terluka.
Fiki kemudian menerjang Edo hingga terjatuh. Lalu dia mengambil sajam yang digunakannya untuk berkebun di dalam jok motor. Fiki menusukkan pisau itu ke perut Edo.
Edo pun tak berdaya. Sedangkan Hardi masih terus melakukan perlawanan, tapi dia terkena tusukan pisau Fiki. Hardi lalu meminta bantuan kepada temannya, sementara FH dan adiknya langsung pergi meninggalkan lokasi.
Setelah Fiki diamankan, polisi berusaha mengungkap kasus ini. Semula Fiki dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun kemudian dikenakan pasal 49 KUHP KUHP, tentang pembelaan terpaksa.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Namun kepastiannya akan dilakukan gelar perkara pada Senin 13 Mei 2024.
“Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kami hentikan, karena ada fakta baru yang sudah kami uji. Kami akan gelar perkara di Polda Jambi," kata Andri. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com