Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri

| Editor: Doddi Irawan
Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri
Wartawan demo di kantor BPN Kota Jambi || andra rawas



KOTAJAMBI — Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi masih memproses laporan kasus menghalang-halangi kerja jurnalistik, yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Korbannya dua wartawan Jambi Independent (JI). Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Winarta melalui Kasubdit II AKBP Agung Wahyu Nugroho, menyatakan sudah meminta keterangan berbagai pihak.

“Kami sudah panggil dari pihak BPN, PWI dan media,” kata Agung, Rabu siang.

Agung menjelaskan, gelar perkara kasus ini akan dilakukan, untuk menentukan memenuhi unsur atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Laporan kasus ini terkait dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak pelapor, dua wartawan JI, juga akan diundang mengikuti gelar perkara. Dalam surat yang dilayangkan Polda Jambi, gelar perkara dilakukan Kamis besok, sekitar pukul 9 pagi.

Kuasa Hukum Jambi Independent, Musri Nauli, menegaskan, bila hasil gelar perkara Polda Jambi menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur, pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya